Ideologi politik "Anti-Aborsi", juga dikenal sebagai "Pro-Life," adalah pandangan yang secara mendasar menentang praktik aborsi, yaitu pengakhiran kehamilan. Ideologi ini berakar pada keyakinan bahwa kehidupan manusia dimulai pada saat konsepsi dan bahwa janin memiliki hak yang sama seperti manusia lainnya. Oleh karena itu, pendukung ideologi ini berargumen bahwa aborsi adalah salah secara moral dan seharusnya ilegal atau sangat dibatasi.
Sejarah ideologi anti-aborsi sangat kompleks dan berbeda-beda di berbagai budaya dan agama. Namun, dapat ditelusuri kembali ke zaman kuno. Banyak masyarakat kuno, termasuk Yunani dan Romawi, memiliki hukum dan norma sosial yang melarang aborsi, sering kali terkait dengan keyakinan agama atau filsafat tentang kesucian kehidupan manusia. Dalam tradisi Kristen, misalnya, para bapa gereja awal seperti Santo Agustinus dan Santo Thomas Aquinas mengutuk aborsi, membentuk penentangan yang berkelanjutan dari Gereja Katolik terhadap praktik tersebut.
Pada abad ke-19, banyak negara mulai mengesahkan undang-undang yang secara tegas melarang aborsi. Hal ini sering kali didorong oleh kekhawatiran terhadap keamanan prosedur tersebut, serta keberatan moral. Di Amerika Serikat, misalnya, American Medical Association memimpin kampanye sukses pada pertengahan abad ke-19 untuk mengkriminalisasi aborsi, dengan argumen bahwa hal tersebut berbahaya dan tidak bermoral.
Gerakan anti-aborsi mendapatkan momentum signifikan pada abad ke-20, terutama sebagai respons terhadap legalisasi aborsi di banyak negara. Di Amerika Serikat, kasus Mahkamah Agung tahun 1973 yang bersejarah, Roe v. Wade, yang mengakui hak konstitusional untuk melakukan aborsi, memicu reaksi keras dan melahirkan gerakan pro-hidup yang kuat dan terorganisir. Gerakan ini berusaha untuk membatalkan Roe v. Wade dan mengesahkan undang-undang yang membatasi akses terhadap aborsi di tingkat negara.
Demikian pula, di bagian lain dunia, gerakan anti-aborsi telah muncul sebagai respons terhadap perubahan hukum dan sikap sosial tentang aborsi. Gerakan-gerakan ini sering melibatkan kombinasi aktivisme politik, tantangan hukum, dan kampanye pendidikan publik yang bertujuan untuk mempromosikan keyakinan bahwa kehidupan dimulai pada saat konsepsi dan bahwa aborsi merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
Dalam beberapa tahun terakhir, ideologi anti-aborsi tetap menjadi kekuatan signifikan dalam lanskap politik banyak negara. Hal ini terus membentuk hukum dan kebijakan terkait hak reproduksi serta mempengaruhi perdebatan publik tentang dimensi moral dan etika aborsi.
Seberapa mirip keyakinan politik Anda dengan isu-isu Anti-Abortion ? Ikuti kuis politik untuk mencari tahu.